BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal, Pertamina Apresiasi Langkah Tegasnya
Setelah dihitung BBL atau benurnya, sebanyak 191.850 ekor. Terdiri 180.000 ekor jenis pasir dan 11.850 ekor jenis mutiara.
NIlainya mencapai Rp19.777.500.000 (Rp19,77 miiar). Selanjutnya benih lobster itu dilepaskan lagi ke perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Lampung.
Keenam pelaku mengaku berangkat naik tiga mobil, dari Banten. Belum ada muatan saat itu. Sampai Lampung mereka istirahat di hotel. Mobil dibawa orang lain.
Satu jam kemudian datang lagi, mobil sudah penuh muatan box styrofoam berisi benih lobster.
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan PMI Gagal, Terungkap Sindikat TPPO Internasional
Keenam tersangka juga mengaku tidak tahu tujuan membawa benih lobster itu. Hanya dibekali share lokasi Google Maps.
Komunikasi tersangka dengan pelaku lain itu juga terputus, orang yang kasih share lokasi itu ganti nomor ponsel.
Kemudian, chat WA keenam tersangka juga mereka hapus. Jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi.
Keenam tersangka, dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45/2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/2004 tentang Perikanan.
Ancaman untuk pelaku penyelundupan benih losbster ini pidana penjara penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (kms/qda)