*Temukan Barang Bukti Uang
*Ada Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumsel
OKU TIMUR - Berawal dari peng-aduan masyarakat yang masuk diterima Polda Sumsel, jajaran Polsek Martapura langsung melakukan penggerebekan. Lokasi yang digerebek sebuah pos yang diduga menjadi tempat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk. Pos tersebut berada di seberang SPBU perbatasan Kabupten OKU Timur, Sumsel dan Provinsi Lampung. Tepatnya di wilayah Desa Kota Baru Selatan.
BACA JUGA:UMK PALI Ikuti Sumsel
BACA JUGA:Dua Ton Beras Ludes Diserbu, Di Pasar Murah, Harga Beras Tak Turun-Turun
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi, Jumat (24/11) lalu. Video penggerebekan tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Martapura Kompol Tamini, didampingi Kanit Reskrim Iptu Soleh menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya pengaduan masyarakat langsung ke Polda Sumsel. Informasi itu diteruskan ke Polres OKU Timur.
Kemudian Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memerintahkan Kapolsek Martapura untuk melakukan pengecekan. “Ternyata di depan SPBU perbatasan itu memang ada pos PKJR (Pos Kamling Jalan Raya),” kata Kompol Tamimi, Minggu (27/11).
Kapolsek menjelaskan, saat digerebek memang ditemukan barang bukti uang pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000 di pos tersebut. Uang tersebut merupakan hasil pungli terhadap sopir truk yang melintas. “Kita langsung panggil ketuanya, Dd ke Mapolsek untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkapnya. Kapolsek menegaskan, pos itu didirikan tanpa izin.
“Sebagai tindak lanjutnya yang bersangkutan berjanji membongkar pos tersebut dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya. Mereka sudah membuat perjanjian,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, dari pengakuan Dd, pihaknya mendirikan pos tersebut untuk membantu para sopir truk. Baik sopir truk yang memerlukan mobil derek atau yang alami kerusakan dan kendala di jalan. “Mereka siap membantu 24 jam. Terkait uang di pos itu, diakui dari sopir truk. Namun secara sukarela. Mereka tidak merasa pungli karena tidak ada memaksa. Itu menurut versi mereka,” katanya.
Namun, dari pengaduan yang masuk, informasinya beda. “Mereka ini meminta uang kepada para sopir truk yang lewat. Memberhentikan mobil agar diberikan sejumlah uang sehingga para sopir merasa resah,” beber Kapolsek.
Kompol Tamimi menambahkan, setelah pengecekan ulang, pos yang dibangun dari papan itu sudah dibongkar. Termasuk atribut plang dan sebagainya sudah diangkut. “Pengakuan mereka baru beroperasi dua hari,” pungkasnya. (lid)