PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI, Endang Silanperensi, besaran UMK PALI saat ini masih mengacu UMP karena belum memenuhi syarat menentukan UMK sendiri.
"Syarat menentukan UMK sendiri harus membentuk Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja yang harus beranggotakan 2.500 orang. Syarat itu belum terpenuhi di PALI," ungkap Endang, Minggu (26/11)..
Untuk besaran UMK PALI, Endang menyebut sama halnya yang telah ditetapkan Pemprov Sumsel. "Tahun 2023 UMK PALI sebesar Rp3.404.177 naik tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen," sebutnya.
Dengan ditetapkannya UMP Sumsel, Endang menyatakan akan mengawal aturan tersebut dan telah menyebarkan pemberitahuan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI.
"Kita sudah teruskan penetapan UMP dan UMK kepada seluruh perusahaan, apabila ada perusahaan yang lalai atau tidak mengindahkannya, kami akan turun ke lapangan dan melaporkannya ke provinsi untuk diberikan sanksi," tandasnya.
Menyikapi kenaikan UMK PALI sama dengan UMP Sumsel yang hanya bertambah 1,55 persen, Perry hanya pasrah dengan keputusan itu. Hanya saja ke depan, Perry berharap pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pihak sebelum menetapkan UMP.
"Kenaikan UMK tahun ini sangat kecil dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Harusnya pemerintah melibatkan banyak pihak dalam menentukan besaran kenaikan upah pekerja," katanya. (ebi)