Nah Loh, Diskon 0,5% Segera Berakhir, Tarif Pajak UMKM Kembali Normal. Ini 2 Cara Penghitungannya !

Sabtu 25 Nov 2023 - 14:21 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

BACA JUGA:MIRIS! Suami Dibacok, 2 Anak Dianiaya, Istri Jadi Korban Bejat 3 Perampok. Begini Kronologis Perampokan Satu K

Suryo menegaskan komitmen pihaknya untuk konsisten menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

"Sehingga UMKM harus menyesuaikan diri dengan model perhitungan pajak normal setelah melewati periode istimewa tersebut,"lanjutnya.

Sebagai persiapan menjelang berakhirnya masa penggunaan tarif 0,5%, Suryo menjamin bahwa tim dari Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan sosialisasi.

 Hal ini bertujuan agar para wajib pajak memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan saat proses peralihan ke tarif pajak normal. 

BACA JUGA:MIRIS, Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol. Persentasenya 42 Persen, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

BACA JUGA:HALO MAHASISWA, Ada Pesan dari OJK, Jangan Nunggak Pinjol Ya, Ini Resikonya!

"Sebagai konsekuensinya, kami terus melakukan edukasi dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak,"ucapnya.

"Untuk memastikan bahwa mereka paham tentang pengalihan ke penghitungan pajak normal sesuai ketentuan undang-undang pajak penghasilan," beber Suryo. (Novis)

 

 

Kategori :