PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak tahun 2018, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat keuntungan berupa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari peredaran bruto mereka.
Namun, kebijakan tersebut akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
BACA JUGA:Selamat Tinggal Bayar Tol dengan Tapping e-Money! Pak Bas Sudah Siapkan Ini Sebagai Penggantinya!
BACA JUGA:PIALA DUNIA U-17 2023: Inilah Daftar Lengkap Tim yang Lolos Semifinal. Ada Tim Idolamu?
Yakni tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa periode istimewa bagi wajib pajak orang pribadi, yang dimulai pada tahun 2018, akan berakhir setelah tujuh tahun, tepatnya pada tahun 2024.
Sesuai dengan Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah tersebut, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dinikmati maksimal selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
BACA JUGA:CATAT NIH, Petuah Bijak Ketua Korpri pada PNS. Salah Satunya Tak Usah Banyak Gaya!
BACA JUGA:3 Tuduhan Keji Zionis Israel kepada RS Indonesia di Gaza Palestina
Sementara itu, badan usaha berbentuk koperasi, CV, dan firma dapat menikmati tarif tersebut selama empat tahun.
"Sedangkan perseroan terbatas (PT) hanya selama tiga tahun,"beber Suryo melansir pelbagai sumber, Sabtu, 25 November 2023.
Setelah berakhirnya periode tersebut, tarif PPh yang dikenakan akan mengikuti ambang batas penghasilan kena pajak.
"Penghasilan kena pajak ini dapat dihitung melalui dua cara, yaitu norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan,"sambungnya.