OGAN ILIR - Sudah sekitar seminggu kasus aborsi yang dilakukan almarhumah RN (21) bersama pacarnya, DPN (23) terungkap. Namun, pihak kepolisian belum memutuskan ada tidak tersangka dari kejadian ini.
Mahasiswa Teknik Tambang Unsri, DPN saat ini masih diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Terhitung sejak 17 November 2023 lalu. Namun, statusnya belum sebagai tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menyebut, penahanan DPN untuk pengamanan. "Pengamanan ini agar tidak melakukan hal-hal di luar kontrol seperti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," jelasnya, kemarin (24/11).
Sembari menunggu hasil penyelidikan, DPN tetap diamankan. Rencana gelar perkara oleh penyidik Polres Ogan Ilir tertunda dua kali. Awalnya Rabu (22/11), kemudian diundur Kamis (23/11).
Namun rencana gelar perkara tersebut harus ditunda lagi di lain waktu. Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengakui gelar perkara belum jadi dilaksanakan. “Karena Kamis lalu ada kedatangan tim asistensi dari Polda Sumsel yang melakukan pengecekan administrasi soal itu," jelasnya.
Asistensi tersebut sifatnya sebagai pengarahan, pembinaan fungsi dan pengecekan. Herman mengatakan, kini kasus tersebut sudah dalam tahap asistensi Polda Sumsel. Selanjutnya, menunggu keputusan tim penyidik. Pihaknya juga akan meminta petunjuk dan koordinasi dengan JPU terlebih dahulu. “Kita akan tentukan lagi kapan gelar perkara bisa dilakukan,” imbuhnya.
Iptu Herman menambahkan, sejak dibawa ke Polres, DPN tampak tertekan. Kehilangan RN karena upaya aborsi yang dilakukan dengan sepengathuannya seperti menyisakan trauma psikis bagi mahasiswa semester 5 itu.
"Dia (DPN) tampak syok dan menyesali perbuatannya," terang Herman. Seringkali DPN melamun di balik sel. “Tapi kami pastikan dia sehat. Makan juga biasa," jelasnya
Untuk modal penyidikan kasus ini, Ketua RT 10 RW 5 Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, M Imron Suandi membeberkan beberapa hal yang terungkap saat dirinya ikut petugas olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos DPN di Gang Lampung 1.
Sambil olah TKP, DPN mengaku kalau untuk menggugurkan kandungan, pacarnya, almarhumah RN, minum 16 butir obat Cytotec yang dibeli secara online. Diminum dengan Sprite.
“Sebagian obat katanya dimasukkan ke alat kelamin RN. Tidak lama, RN sakit perut. Lalu dibawa pindah ke indekos pacarnya. Setelah itu terjadi pendarahan,” beber Imron menirukan pengakuan DPN. Reaksi obat itu memang cepat.
"Setelah keluar, janin itu dibuang si cowok (DPN) ke dalam kloset di kamar mandi indekosnya. Lalu disiram air yang banyak," tambah Imron sembari mengingat-ingat informasi tentang kejadian itu.
Usai janin keluar, kondisi RN drop. Selain lelah, menahan sakit dan mengeluarkan banyak darah dari alat vitalnya. “Cerita pria itu, napas pacarnya malam itu sudah terengah-engah. Kemudian, ceweknya itu tidak sadarkan diri. Baru dibawa ke RS Ar Royan,” tuturnya.
Saat itu, RN dilarikan ke rumah sakit naik mobil yang dibawa saksi Nadya. Saat itu saksi melihat tubuh RN sudah pucat kekuningan, tanda kehabisan darah. Waktu olah TKP, Imron melihat dua kasur di dalam kamar indekos DPN basah dengan darah RN.
"Sempat kami tanyakan alasan mereka gugurkan janin itu. Kata DPN, dia awalnya mau tanggung jawab. Tapi kata ceweknya lebih baik mati daripada lahirkan anak itu. Kita tidak tahu yang sebenarnya apakah benar begitu karena yang cewek sudah tiada. Itu jawaban sepihak dari DPN saja," tambah Imron.