MUARAENIM,SUMATERAEKSPRES.ID – Barang bukti yang sudah inkrah dari kasus pidana, harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
Seperti Kejaksaan Negeri Muara Enim, memusnahkan barang bukti inkrah dalam periode Juli-Oktober 2023.
Di antaranya, barang bukti narkotika. “Total nilai narkotika yang dimusnahkan tersebut ditaksir sebesar Rp500 juta," kata Kepala
Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, Kamis (23/11).
BACA JUGA:Hari Jadi Ke 77 Kabupaten Muara Enim Raih Banyak Capaian
BACA JUGA:Tahan Direktur Perusda SPME, Kejari Muara Enim Ungkap Kerugian Negara Segini!
Total ada barang bukti dari 108 perkara yang dimusnahkan kemarin.
Seperti narkotika sebanyak 53 perkara, dengan barang bukti sabu sabanyak 184,515 gram, ganja seberat 35,77 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, dan ganja sintetis 8,09 gram.
Untuk perkara tindak pidana umum lainnya, ada 55 perkara.
Dengan barang bukti senjata api dan senjata tajam sebanyak 23 perkara, dan lainnya sebanyak 32 perkara.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam, Bakal Minta BPBD Lakukan Ini
BACA JUGA:PLTU Sumsel Mulai Beroperasi Secara Komersial,Berlokasi di Tanjung Lalang, Muara Enim
"Barang bukti narkoba ada yang diblender ataupun dibakar,” kata Anjasara.
Sedangkan barang bukti seperti senpi dan sajam, dipotong menggunakan alat potong mesin.
Pemusnahan barang bukti kemarin, dihadiri perwakilan Forkopimda Muara Enim. Bertempat di halaman Kantor Kejari Muara Enim.