Tahan Direktur Perusda SPME, Kejari Muara Enim Ungkap Kerugian Negara Segini!

Kejaksaan Negeri Muara Enim tahan Novrianysah Regen, Drektur Lerusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME). Foto : gite/sumateraekspres.id--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan Novrianysah Regen, direktur perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), pada Rabu malam (15/11).

Itu karena perbuatannya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 Juta. 

Sebelumnya, tersangka telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dan pada pemeriksaan ketiga, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi.

BACA JUGA:PIALA DUNIA U-17, Malam Ini Indonesia Lawan Maroko. Begini Nasib Tim Garuda Muda Jika Imbang atau Kalah?

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terakhir dilakukan pada 15 November 2023, di mana tersangka dipanggil sebagai saksi. 

Serangkaian kegiatan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim tanggal 2 Oktober 2023.

Yakni terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mula tahun 2021.

BACA JUGA:Loker Terkini, OJK Butuh Pegawai Baru. Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Simak Batas Akhir Pendaftaran!

"Hasil penyidikan menetapkan NR sebagai tersangka, dan berdasarkan audit penghitungan keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta,"jelasnya. 

Modus operandi melibatkan penyertaan modal pada PT Satu Cinta Mula tanpa izin dari dewan pengawas dan bupati Muara Enim pada tahun 2021, yang juga tidak tercatat di laporan keuangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Hardisk yang Tidak Terdeteksi atau Mati, Nomor 10 Paling Gampang

Dan secara subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023,"pungkasnya. (Gite)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan