PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali memberikan pukulan telak terhadap peredaran narkoba dengan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil keberhasilan giat selama Oktober hingga pertengahan November 2023.
Kali ini, sebanyak 1.663,09 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi dari lima Laporan Polisi (LP) dihancurkan.
Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini didisplay saat pengumuman pemusnahan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, SH.
Dua dari delapan tersangka, dengan inisial HK dan H, masing-masing membawa barang bukti seberat 1.012 gram sabu.
BACA JUGA:Sempat Hilang, Ternyata Sembungi di Genteng, Pengedar Narkoba di Muratara
BACA JUGA:Tim Gabungan Razia eks Kompleks Teratai Putih, Juru Parkir-Karyawan Kafe Positif Narkoba
Mereka ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA) Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin saat hendak mengirimkan narkotika tersebut ke Bangka.
Kedua tersangka yang diduga berasal dari Jambi ini diduga terlibat dalam sindikat jaringan narkoba lintas Sumatera.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terkait indikasi bahwa kedua tersangka ini masuk dalam jaringan narkoba lintas Sumatera," ungkap Wadirresnarkobs Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH melalui Kasubdit 1, Kompol Tri Wahyudi, pada Kamis (23/11/2023) pagi.
Enam tersangka lainnya, dengan inisial AS membawa sabu seberat 90 gram, Is dan Ir membawa sabu seberat 201 gram, Rd membawa sabu seberat 145,03 gram.
BACA JUGA:PT BSC Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja Desa Semangus Baru
BACA JUGA:Desa di Kabupaten OKI Ini Jadi Tempat Transaksi Narkoba. Nih, Buktinya!
Sementara itu, tersangka Jn dan EI membawa sabu seberat 104 gram dan 10 butir ekstasi.
"Dari hasil pemusnahan BB narkoba kali ini, berhasil menyelamatkan sebanyak 1.999 jiwa anak bangsa," ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Palembang ini.