https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemusnahan Sabu Senilai Rp500 Juta di Musi Banyuasin

Polres Musi Banyuasin memusnahkan 677,52 gram sabu-sabu pada Senin (1/10/2024) sebagai upaya pemberantasan narkoba. Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 677,52 gram pada Senin (1/10/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polres Muba, Kompol Iwan, mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyoni Dwi Nugroho.

Kompol Iwan mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan seorang bandar narkoba yang ditangkap beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:BNPB Serahkan 686 Peralatan Pemadaman untuk Penanganan Karhutla di Muba, Ini Kata Deputi BNPB!

BACA JUGA:Byarpet Semakin Parah di Tebing Tinggi, Ini Rencana Ketua DPRD Empat Lawang

“Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti diamankan di sebuah hotel,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketetapan pemberhentian penyidikan berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf B Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan deterjen, untuk memastikan tidak disalahgunakan sebelum dibuang.

BACA JUGA:BPJPH Klarifikasi Kontroversi Sertifikasi Halal untuk Produk Berjudul Nyeleneh

BACA JUGA:Eddy Soeparno Fokus Pemerintahan Baru untuk Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Iwan menambahkan bahwa nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp500 juta. “Kami ingin mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda,” ujarnya.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Muba.

“Kami akan memperketat pengawasan di perbatasan, mengingat wilayah ini merupakan jalur perlintasan narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:Legenda Sungai Buah Palembang, Tempat Berkumpulnya Pedagang dan Pohon Buah-Buahan Kini Jadi Nama Kelurahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan