Pemusnahan Sabu Senilai Rp500 Juta di Musi Banyuasin
Polres Musi Banyuasin memusnahkan 677,52 gram sabu-sabu pada Senin (1/10/2024) sebagai upaya pemberantasan narkoba. Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Menggunakan Foto Profil Anggota Polri
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka UB (29), warga Kota Palembang, bermula dari informasi terkait transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Muba pada Minggu, 27 Juli 2024, di sebuah hotel.
Tersangka UB kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp20 miliar.