OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Ogan Ilir mulai melakukan gelar perkara terkait kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Unsri yakni RN (21), dan melibatkan pacarnya DPN (23).
Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
"Sejauh ini masih di lidik. Hari ini kita laksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka, termasuk juga langkah-langkah yang telah di laksanakan maupun yang akan dilaksanakan," ujar kapolres. Rabu (22/11)
BACA JUGA:Terkuak! Kisah Pilu Mahasiswi Aborsi dan Buang Janin ke Kloset, RT Ungkap Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Inilah TKP Kosan yang Menjadi Saksi Bisu Mahasiswi Unsri yang Meninggal karena Aborsi
Lanjutnya, apakah status DPN akan menjadi tersangka tentunya akan dilihat dari hasil gelar perkara tersebut.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. DPN sudah sekitar 5 hari ditahan di Polres Ogan Ilir. Hal ini menurut kapolres, ada alasan tertentu.
"DPN Itu kita lakukan pengamanan. Jadi, Orang-orang yang dilaksanakan pengamanan ini kita lakukan wawancara dan klarifikasi dengan pernyataan-pernyataan dia," sebut Andi.
BACA JUGA:Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami
BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Lengkap Dibalik Meninggalnya Mahasiswi Unsri yang Melakukan Aborsi
Dijelaskannya, penahanan DPN sebelum status tersangka ini dalam rangka pengamanan.
"Iya, agar tidak melarikan diri, kemudian merusak ataupun menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Kemudian, terkait tindakan selanjutnya akan kembali dibicarakan pada waktu gelar. Termasuk kemungkinan pembongkaran janin hasil aborsi yang dibuang ke kloset kosan DPN.
"Nanti tergantung dari penyidik. Makanya nanti akan dibicarakan pada waktu gelar," tukas Kapolres.
BACA JUGA:Tiktok dan Instagram Minggir Dulu, Nih Ada Medsos Khusus Buat ASN, Catat Nama dan Tujuannya!