PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sidang kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022, yang menjerat Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Selamet MPd dan M Arfan selaku Ketua Komite kembali bergulir.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 21 November 2023, dengan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi -saksi JPU Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan SH MH menghadirkan empat saksi pengurus Komite SMAN 19 Palembang yakni, Bambang Hermanto selaku sekretaris, Ahmad Mahir wakil ketua, Abdul Muis bendahara dan Hidayat Comsu anggota seksi pembangunan. Dalam keterangannya saksi Abdul Muid selaku bendahara komite SMAN 19 Palembang mengaku, bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dan dana komite dikelola langsung oleh bendahara sekolah. BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19, Saksi Sebut Penyidik Tak Wajib Sampaikan Surat Pemberitahuan Penyidik "Tugas saya selaku bendahara, seharusnya mencatat pembukuan uang keluar masuk. Tetapi saya tidak pernah dilibatkan soal dana komite," katanya. Ia mengatakan yang mengelolanya adalah Florawati selaku bendahara sekolah, bahkan item-item penggunaan dana komite tidak pernah dijelaskan oleh pihak sekolah Dalam persidangan juga saksi Abdul Muid mengakui rekening komite dibuat oleh Selamet dan bendahara sekolah. "Yang membuat rekening komite pihak sekolah dan dananya dikelola oleh bendahara sekolah atas perintah Kepsek yaitu Selamet. Saya bendahara komite hanya atas nama di atas kertas," tegasnya. "Saya juga tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban maupun kwitansi apapun terkait pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang," pungkasnya Sementara Saksi Ahmad Mahir wakil ketua komite juga membenarkan bahwa pembukaan rekenin dan pengelolaan dana tidak melibatkan pengurus komite. "Pada saat pembukaan rekening komite saya tidak pernah tahu, tidak pernah melihat tetapi saya pernah mendengar hal itu," katanya. Lalu, Soal dana dirinya juga mengaku tidak pernah mengetahui aliran keluar masuknya. "Saya hanya tahu secara global nya saja saldo komite sebesar 900 juta," katanya. BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana Korupsi SMAN 19, Jaksa Sebut Laporan Dana Komite Tak Transparan Seusai sidang tim penasehat hukum terdakwa M Arfan dari Solidaritas Advokat Bela Rekan Sejawat, Riskon Voni SH MH mengaku, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang. "Tadi dalam persidangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa yang membuka rekening komite dan mengelolanya adalah pihak sekolah. Artinya, Kepsek dan bendahara sekolah yang paling berperan dalam perkara dana komite ini," ujarnya. Dalam dakwaan, terdakwa didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250. Terdakwa dijerat dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (nsw/lia)
Kategori :