Tapi Firli Bahuri tidak banyak bicara soal substansi pemeriksaannya.
Dia hanya menyebut, telah menyerahkan semua hal terkait pertemuan dengan SYL ke Dewas KPK.
"Saya sampaikan semuanya, utuh dari A sampai Z. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ulasnya.
BACA JUGA:Live Kanal YouTube KPK, Firli Lantik Direktur Penuntutan Bima Suprayoga
BACA JUGA:Paralel, Polisi Datangi 2 Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Diketahui, pemeriksaan Dewas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini sempat beberapa kali tertunda.
Sejatinya dijadwalkan Jumat (27/10), lalu minta jadwalkan ulang setelah 8 November 2023.
Empat pimpinan KPK lainnya, dan termasuk SYL, sudah diperiksa Dewas KPK.
Dewas KPK, mengaku tidak akan terpengaruh dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Mantan Mentan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Peras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Meski seandainya Firli pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
"Ya enggak lah. Di sana (PMJ) ’kan pidana, di sini (Dewas KPK) etik. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tukas Anggota Dewas KPK Albertina Ho, usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, siang kemarin.
Perempuan yang dapat julukan “Srikandi Hukum” itu menambahkan, pekerjaan Dewas KPK bukan hanya menangani pengaduan.
“Tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja. Jadi kita harus bagi semua," lanjutnya.