JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 oleh gubernur akan berakhir besok (21/11). Sayangnya, hingga Minggu petang (19/11), belum ada satupun gubernur yang melapor besaran UMP 2024-nya pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, kemarin (19/11).
Putri meminta masyarakat menunggu lantaran masih ada dua hari sampai batas akhir penetapan. ”Sudah ada mungkin yang menetapkan tapi belum info ke kami,” ujarnya.
Ia juga tak banyak berkomentar mengenai penyebab molornya laporan penetapan UMP 2024 ini. Termasuk, soal penolakan buruh/pekerja terkait Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dia hanya menegaskan, bagi gubernur yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan jadwal maka bisa disanksi. Sanksinya beragam sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Sanksinya dari Kemendagri,” katanya.
Sebagai informasi, jika merujuk pada Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan gubernur atau pejabat gubernur sehari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi tersebut. Penetapan besaran UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 51/2023. UMP sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Hal ini ditegaskan kembali dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023. Dalam beleid tersebut, gubernur diminta untuk menetapkan UMP 2024 sesuai dengan PP 51/2023. Kemudian, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November.
Melalui surat tersebut, dijelaskan pula mengenai penetapan UM ini didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum 2023, menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum 2024.
Selain itu, disampaikan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. untuk UMKM, UM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 24 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Putri juga mengingatkan kembali bahwa UM hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Lalu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Hal ini sesuai dengan pasal 24 PP 51/2023.
”Sementara, bagi pekerja/buruh diatas 1 tahun, berlaku struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas,” tegasnya.
Sementara itu, serikat buruh/pekerja masih kekeuh menolak implementasi PP 51/2023. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden PartaI buruh Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimal 15 persen tak bisa ditawar. Hal ini lantaran formula pengupahan pada PP yang diteken pada 10 November 2023 tersebut kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja.
”Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.
Untuk DKI Jakarta, kata dia, ada 3 rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15 persen dan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen. Sementara, dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Besaran ini sama dengan usulan dari unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta.
Iqbal sendiri menegaskan, apabila usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima maka buruh siap turun ke jalan untuk mogok nasional. Aksi ini dinilai harus dilakukan salah satu jalan agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para pekerja/buruh. Dasar hukumnya pun jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.