JAKARTA – Di tengah isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat (Pj) kepala daerah.
Tito minta semua Pj kepala daerah memastikan netralitas ASN di tahun politik. Sebab, masalah netralitas Pj kepala daerah tengah menjadi perbincangan dan sorotan banyak pihak.
Salah satunya dengan terkuaknya dokumen pakta integritas yang menyebutkan dukungan dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso kepada salah seorang calon presiden (capres).
Lewat pertemuan secara virtual, Tito mengingatkan kembali dasar hukum netralitas ASN. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Sikap Netral Berlaku Melekat
Pasal tersebut menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan.Ada pula PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pada Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021 itu ditegaskan, ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.
”Tidak boleh ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS,” tutur Tito.
Dia mengingatkan, aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum. “Kalau, aturan itu dilanggar, akan ada sanksi administratif. Mulai teguran, mutasi, hingga penggantian Pj kepala daerah,” tegasnya.
BACA JUGA:Tak Netral, Anggota PPK Dicopot
Bukan hanya di level kebijakan, larangan bahkan mencakup hal-hal yang sederhana.
Misalnya, foto bersama peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan hingga larangan mengunggah, menanggapi, serta menyebarluaskan gambar, foto, dan video peserta pemilu.
”Saya sebagai Mendagri menekankan kembali netralitas ASN, terutama di (pemerintah) daerah,” tegas Mendagri.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs H Agus Fatoni MSi mengatakan, jajaran ASN di lingkungan Pemprov untuk diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada pesta demokrasi 2024.
BACA JUGA:Peringatan Buat Para Kades, Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Bakal Kena Sanksi Tegas Ini!
"ASN Pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel harus patuh pada asas netralitas, tidak berpihak, tidak memihak pada pihak mana pun dan kepentingan apa pun," tegasnya.
Menurutnya, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur.
"Secara internal, Inspektorat akan memeriksa. Secara eksternal, Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah tahu pelanggarannya, kita akan tetapkan sanksinya,” tuturnya.
BACA JUGA:Jaga Kewenangan dan Netralitas
Fatoni mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN. Di antaranya, menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, dan kampanye menggunakan fasilitas negara
Lalu, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye. “Intinya, ASN harus netral,” pungkasnya. (*/yun)