SUMATERAEKSPRES.ID - PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi mendera lagi Herman Mayori, eks Kadis PUPR Muba yang terpidana kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex.
Dia dan Bram Rizal, eks Kabid Jalan dan Konstruksi Dinas PUPR Muba, kali ini terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp10 miliar kepada mantan Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon.
Dimana dalam kasus ini, Dalizon divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, 19 Oktober 2022.
Selain itu, Dalizon juga dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
BACA JUGA:2 Tahun Kabur ke Jakarta, Kontraktor DPO Korupsi Jalan Diciduk Tim Tabur
Pada perkara lanjutan ini, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya ke Kejari Palembang.
“Benar, sudah kami terima tahap II-nya oleh Bareskrim Polri. Saat ini kedua tersangka HM dan BR, ditahan di Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah, SH, MH, Kamis (16/11).
Hardiansyah, kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Dalizon berkembang di Bareskrim Polri.
Sehingga menetapkan 2 tersangka pihak pemberi, Herman Mayori dan Bram Rizal.
BACA JUGA:Artis Menginspirasi 2023, Putri Ariani Terima AMI Awards
BACA JUGA:Dampak Positif Pariwisata Kota Palembang
“Jadi ini pengembangan kasus sebelumnya, tahun 2021 lalu,” ulas Hardiansyah.
Kedua tersangka ini, sambung Hardiansyah, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya kita menunggu dari Pidsus Kejari Palembang, untuk kelanjutan perkara ini,” pungkasnya.