PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menggarap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin SE.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Sudin baru keluar pukul 18.35 WIB.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sudin sebagai Ketua Komisi IV DPR, merupakan mitra kerja Kementan, dan diduga meminta jatah proyek ke SYL.
BACA JUGA:Terkait Kasus Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah milik Ketua Komisi IV DPR Sudin. Apa Temuannya?
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
Sudin juga diduga menerima jam tangan mewah merek Rolex dan uang dari eks mentan SYL.
“Tanya penyidik, dong,” cetus Sudin, usai pemeriksaan, kepada awak media, tadi malam.
Sudin hanya mengatakan dia diperiksa mengenai anggaran.
“Saya hanya ditanya soal anggaran dan pengawasan saja. Yang lain tanyakan ke penyidik,” elak Sudin, yang memakai masker dan topi putih.
BACA JUGA:Disebut Ada Aliran Miliaran Rupiah dari SYL, NasDem Pertimbangkan Somasi Alex Marwata
BACA JUGA:Rumah Kertanegara 46 Saksi Bisu Pertemuan Firli-SYL, Pengacara SYL Sebut Itu Safe House
Termasuk soal dugaan temuan catatan keuangan di rumahnya di Depok, saat digeledah KPK, Jumat (10/11).
“Tanya saja penyidik. Sudah saya jelaskan semuanya. Terima kasih,” pungkasnya sambil berlalu.
Informasinya, dari temuan dokumen hingga catatan keuangan dari penggeledahan tersebut, alasan KPK memanggil Sudin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menambahkan tim penyidik juga memeriksa 4 orang saksi lainnya dari internal Kementan, kemarin.
BACA JUGA:Rumah Kertanegara 46 Saksi Bisu Pertemuan Firli-SYL, Pengacara SYL Sebut Itu Safe House BACA JUGA:Rumah Kertanegara 46 Saksi Bisu Pertemuan Firli-SYL, Pengacara SYL Sebut Itu Safe House"Ali Jamin selaku Dirjen PSP, Jamil Baharudin selaku Kabag Umum PSP, Panji Harjanto selaku Adc Menteri Pertanian, Anis selaku Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan," urai Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersagka.
SYL diduga memerintahkan kedua tersangka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II.