Jaga Negara Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Gugatan di Pengadilan

Selasa 14 Nov 2023 - 23:42 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Langkah hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dalam menjaga aset negara di wilayah Divre III Palembang membuahkan hasil positif.

Pada Selasa, 14 November 2023, PT KAI memenangkan gugatan terkait aset tanahnya yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim. Tergugat dalam perkara ini adalah Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim.

Pengumuman putusan perkara dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.

Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, menjelaskan bahwa PT KAI memiliki aset tetap berupa tanah di Kabupaten Muara Enim dengan tiga lokasi berbeda. Beberapa di antaranya tercatat dalam Grondkaart, yaitu:

BACA JUGA:Dikaitkan OTT Pj Bupati Sorong, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang Memiliki Harta Kekayaan Rp9,73 miliar.

BACA JUGA: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Kaitannya?

Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, di Kelurahan Tungkal Muara Enim.

Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, di Kelurahan Sigam Muara Enim.

Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, di Kelurahan Penanggiran Muara Enim.

Gugatan dilakukan oleh PT KAI kepada Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim melalui kuasa hukum Sujarwo and Partners.

BACA JUGA:Loker BUMN Terbaru Bagi Lulusan SMA SMK hingga SI, KAI Commuter Cari Pegawai Untuk Posisi Berikut Ini

BACA JUGA:Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Pelanggar Aturan Tes CPNS, 2023 Bisa Sampai Penjara Lho!

Dalam persidangan, PT KAI menggunakan Grondkaart sebagai salah satu alat bukti dan menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Djoko Marihandono, Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Keberhasilan PT KAI dalam perkara ini tercermin dari dikabulkannya seluruh gugatan oleh pengadilan. Putusan menyatakan batal atau tidak sahnya sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim diminta untuk mencabut sertifikat tersebut.

Aida menyampaikan harapannya bahwa kesuksesan ini dapat mengubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart.

Kategori :