Asyik, PNS Bakal Makin Kipas-Kipas Nih. Pemerintah Segera Samakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN. Seperti Apa?

Selasa 14 Nov 2023 - 10:49 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -
Sebuah rencana ambisius tengah digulirkan oleh pemerintah Indonesia, di mana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disetarakan dengan para karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini diungkapkan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.

Ia menyatakan bahwa penyetaraan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen Pegawai ASN.

Proses penyusunan PP ini sendiri merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.

BACA JUGA:LOKER BUMN, PT Berdikari Butuh Pegawai Baru. Ini Posisi yang Dibutuhkan, Catat Batas Akhir Pendaftaran!

BACA JUGA:Termasuk Pakai Joki, Berikut 4 Sanksi Pelanggar Aturan Tes CPNS, 2023 Bisa Sampai Penjara Lho!

"Ini sedang dalam tahap perancangan dan pembahasan oleh pemerintah,"ujarnya melansir pelbagai sumber, Selasa, 14 November 2023.

Diharapkan, rancangan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah disahkannya UU No. 20/2023 pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Yudi, kesetaraan penghasilan antara ASN dan pegawai BUMN diharapkan dapat memperkuat sistem mobilitas talenta, sebuah mandate yang tercantum dalam UU ASN terkini.

Ia menegaskan bahwa tanpa perbaikan pada aspek penghasilan, mobilitas talenta di antara keduanya tidak akan terjadi.

BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini Selasa 14 November 2023 di Butik Antam Palembang

BACA JUGA:KABAR BAIK, Universitas Paramadina Beri Beasiswa Buat Guru dan Jurnalis. Simak Persyaratan dan Skemanya!

Selain penyetaraan gaji, PP tersebut juga dijelaskan akan mengatur revisi penghasilan PNS minimal setiap tiga tahun sekali, dengan mengacu pada gaji tertinggi pegawai BUMN.

"Sistem penggajian baru akan melibatkan benchmarking penghasilan di BUMN setiap tiga tahun, sehingga kita dapat terus sejalan dengan mereka," tegas Yudi.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah berencana memperkenalkan skema remunerasi baru.

Gaji ASN akan mendominasi dengan porsi 40 persen dari total remunerasi, berbeda jauh dengan proporsi insentif (30 persen), benefit (25 persen), dan peningkatan kualitas (5 persen).

BACA JUGA:PENASARAN, Ternyata Ini Sosok Tukang Cukur Langganan Lionel Messi. Terbaru, jadi Ikonik Saat Raih Ballon d'Or

BACA JUGA:Operasi Pencarian Wanita Tenggelam di Sungai Musi, Begini Respons Cepat Basarnas Sumsel!

Yudi menambahkan bahwa reformasi ini juga akan mencakup perubahan dalam pola rekrutmen ASN ke depan.

" Tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui skema referal, agen, bahkan hingga head hunting,"lanjutnya.

Tujuannya adalah mendapatkan pegawai berkualitas tinggi di pasar tenaga kerja, seiring dengan upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan ASN. (Novis)

Kategori :