PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai penjual mobil, sales biasanya mengkategorikan berbagai metode pembayaran pembelian kendaraan dalam istilah-istilah.
Orang awam yang baru pertama kali membeli mobil baru, jangan sampai terjebak istilah-istilah marketing tersebut.
Agar Anda tidak bingung, mari simak beragam istilah penting yang wajib diketahui sebelum membeli mobil baru.
1. Booking Fee
Booking fee atau uang tanda jadi, merupakan salah satu bentuk keseriusan customer dalam membeli kendaraan.
Biasanya, booking fee hanya diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order dengan nominal antara Rp5-10 juta.
Bisa kurang, bisa juga lebih. Tergantung jenis dan kelas kendaraan yang Anda pilih.
Pembayaran booking fee juga harus ditujukan langsung ke showroom, baik tunai atau pun melalui transfer bank.
2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
SPK atau biasa disebut dengan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).
Merupakan salah satu dokumen yang diberikan kepada customer setelah melunasi booking fee.
SPK ini juga menjadi tanda dimulainya customer membayarkan sejumlah tagihan yang telah disepakai.
Biasanya, SPK berisi data diri customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.
3. Down Payment (DP)
Setelah melunasi booking fee, jika unit kendaraan sudah siap dan tersedia customer akan diminta untuk melunasi Down Payment (DP) atau uang muka.