PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, resmi menyandang status tersangka di KPK. Atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Penetapan Profesor Eddy Hiariej sebagai tersangka, buntut dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, 14 Maret 2023.
Laporan awal itu mulai proses penyelidikan pada 28 Juli 2023.
Perihal sudah ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka, akhirnya dibenarkan Wakil ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (9/11).
BACA JUGA:Ambil Alih Kerja KPU Sumsel, Segera Umumkan 5 Komisioner Terpilih
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Tidak hanya Eddy Hiariej, tapi juga ada 3 orang tersangka lainnya.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Harta Tembus Rp20 Miliar
BACA JUGA:Pernah Jadi Wakil Firli, Irjen Rudi Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK. Segini Hartanya
Sebagai penyelenggara negara tentunya Eddy Hiariej melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Tercatat, dia melaporkan harta dan kekayaannya ke KPK, 2 Maret 2023.
Total harta kekayaannya mencapai Rp20 miliar lebih, tepatnya Rp20.694.496.446.
Namun dalam laporannya, tidak terdapat surat berharga dan harta bergerak lainnya. Begini perinciannya :