Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
BACA JUGA:Relawan AMIN di Prabumulih Datangi Kantor KPU-Bawaslu
Para terdakwa dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (Nsw)
Kategori :