JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Perputaran uang dari judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) nilainya begitu fantastis.
Dalam enam tahun, mencapai Rp200 triliun. Setara dengan investasi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi judi online dan TPPU itu terhitung 2017 hingga sekarang.
Maraknya transaksi yang mengarah pada kejahatan ini tidak terlepas dari risiko transaksi digital.
BACA JUGA:Wahai Penggila Judi Online, Dengar Baik-Baik. Ini Janji Cak Imin Jika AMIN Menang Pilpres !
Sejumlah pihak manfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Tingkat kerentanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi cukup tinggi," ujarnya.
Para pelaku kejahatan kerap kali mengeksplotasi fasilitas dimaksud untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.
Termasuk menyalahgunakan untuk mengumpulkan dan memidahkan dana untuk kepentingan terorisme.
BACA JUGA:Mencengangkan, Transaksi Judi Online Tembus Angka Rp350 Triliun
PPATK telah menyampaikan hasil analisis adanya dugaan tindak pidana perjudian online dan atau TPPU itu kepada penyidik atau instansi terkait.
“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisa oleh PPATK, perputaran uang pada pelaku judi online sejak 2017 sampai saat ini mencapai setidaknya Rp 200 triliun,” beber Ivan.
Selain judi online, kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Pada 2022 lalu, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo sebesar Rp745 miliar.
Total transaksi itu terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun. Ada pun modus yang dilakukan para pelaku kejahatan transaksi keuangan digital ini bermacam-macam.
BACA JUGA:425 Ribu Konten Judi Online Dihapus, Polisi periksa Wulan Guritno hingga Amanda Manopo. Ada Apa?
BACA JUGA:WASPADA! Main Judi Online Bisa Berujung pada Pidana
Seperti menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola. Angkanya mencapai miliaran rupiah.
Kemudian, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.
Ada pula menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
Potensi transaksi digital di tahun politik ini juga harus diwanti-wanti. Di antaranya transaksi menggunakan e-money dan e-wallet.
BACA JUGA:Blokir Rekening Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Jalankan Judi Online, Dapat Gaji dan Bonus
Yang memanfaatkan kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet lantaran diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu
"Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi," katanya.
Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum.
Sebanyak 575 rekening telah diblokir karena terindikasi melakukan tindak pidana dan pencurian uang.
BACA JUGA:Akibat Narkoba hingga Judi Online
“Suda 575 rekening kita ,” Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi mengatakan, sejak 2017-2023 pihaknya.
"Yang terindikasi melakukan tindak pidana serta pencucian uang," paparnya.
Masyarakat juga bisa Lewat laman cekrekening.id Kemenkominfo untuk aktif untuk melaporkan sekaligus mengecek status rekening.
Yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan agar diperbaiki. Yang mencengangkan lagi, setiap bulan, ada 20 juta masyarakat yang mengakses laman terkait judi online dan TPPU itu.
BACA JUGA:Bingung Dikaitkan Judi Online
BACA JUGA:Youtuber Lokal Kelola Situs Judi Online