BANYUASIN , SUMATERAEKSPRES.ID– Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH bersama KPU Banyuasin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin. Penandatanganan dilakukan di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin (6/11).
Dalam penandatanganan NPHD, KPU Banyuasin akan menerima kucuran dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) sebesar Rp63.664.407.350. "Sebesar Rp63 miliar untuk dana hibah pilkada, " kata Mubarok, ketua KPU Banyuasin didampingi Bahrial Syah, anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin.
Dana hibah pilkada akan dipergunakan khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). "Karena untuk pileg, akan menggunakan APBN. Kita tidak boleh menggunakan dua anggaran,"bebernya.
Dana hibah itu akan mulai digunakan menunggu tahapan pilkada di 2024 mendatang. "Tapi pascasudah ditandatangani (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), 15 hari sudah wajib ditransfer 40 persen, " tegasnya.
Kemudian Bawaslu Banyuasin juga akan menerima kucuran dana sebesar Rp 16 miliar. "Iya kita mendapat kucuran Rp16 Miliar, " kata Muslim, anggota Bawaslu Banyuasin Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi.
Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH mengatakan sesuai amanat reformasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum kepala daerah harus dilaksanakan serentak, berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, akuntabilitas serta memiliki pertanggung jawaban yang jelas."Menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban pemilu ini menjadi tanggung jawab bersama,"ujarnya.
Dirinya berharap dalam pesta demokrasi ini dapat terpilih pemimpin yang akan menjadikan masyarakat Banyuasin lebih baik dan sejahtera. Selain penandatanganan NPHD, juga ada penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama untuk pelaksanaan Pemilu Damai oleh Pj Bupati Banyuasin, Ketua KPU, Ketua Bawaslu disaksikan Ketua DPRD Banyuasin, Sekda dan sejumlah kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (qda/)