PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Perampok rumah ASN dengan inisial AY, usia 32 tahun, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Tim ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi, dengan anggota seperti Katim Norman Singo, Bripka Zico Klambet, dan Bripka Adi Boy. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
AY ditangkap karena terlibat dalam aksi perampokan di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, yaitu Yose Rizal (38) yang beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AY melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Termasuk kehilangan uang, perabotan, dan barang-barang berharga lainnya.
BACA JUGA:DPO Penjambret hp di Jalinsum Indralaya-Prabumulih Ini Masih Berkeliaran, Ini Identitasnya
Korban, Yose Rizal, menceritakan kepada polisi bahwa dia mengetahui aksi perampokan tersebut pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian itu terungkap saat korban pulang ke rumah setelah selesai bekerja. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol jendela samping rumah korban menggunakan linggis.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban," kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry S, didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi, pada Minggu (5/11).
Barang-barang yang diambil pelaku meliputi satu unit TV Android merk Sharp berukuran 50 inci, satu unit dispenser warna merah hitam merk Mito, satu unit Playstation 3 merk Sony, dua set bedcover, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000. Akibat perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Pelaku diketahui berada di sebuah kafe di Jalan Jaksa Agung, Kota Palembang.
BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Wisatawan Saat Swafoto di Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Saksi Mata Ungkapkan Begini
"Dari pengakuan tersangka, dia adalah pelaku perampokan dan sebagian barang curian disimpan di rumahnya," tambah Kapolsek. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tim kembali ke Kota Prabumulih untuk mengamankan barang bukti yang disimpan di rumah tersangka.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi perampokan juga berhasil ditemukan di sebuah bengkel di Kota Muara Enim.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur. Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan Tim Singo Timur dalam menangani kasus perampokan ini.