BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Residivis kambuhan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan, penggelapan motor, serta pemerasan dan pengancaman, kembali ditangkap aparat Polsek Tungkal Ilir. Madi (37) kali ini terlibat percobaan pemerkosaan, disertai mengancam bunuh istri temannya.
Korbannya, ibu rumah tangga berinisial LL (25), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. “Kejadiannya di rumah korban, 23 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R Nugroho Panji SH MH, kemarin.
Dijelaskan, sebelumnya tersangka datang menemui suami korban, berinisial MS. Tersangka berdalih mengajak ngisap sabu. Lalu tersangka mengajak MS pergi, dan ditinggalkan di sebuah tempat. “Alasannya tersangka ada keperluan sebentar, ternyata tersangka balik lagi ke rumah korban,” terangnya.
Tersangka diduga sudah merencanakannya. Dia ambil baju yang sering dipakai suami korban bekerja, berada di luar rumah. Dipakainya, lalu naik ke atas rumah panggung korban. “Kondisi lagi mati lampu. Dengar suara ada kaki melangkah, korban memanggil. Tapi tersangka diam saja,” beber Panji.
Begitu sudah masuk kamar, tersangka langsung mengalungkan tangannya ke leher korban. Sambil memaksa mencium, menarik menarik tubuh korban hingga terjatuh ke tempat tidur. “Tersangka menarik bra korban hingga putus. Jambak rambut korban, sambil minta diam atau dibunuh,” ulasnya.
Namun korban tetap melakukan perlawanan, berontak sambil berteriak minta tolong. Panik, tersangka pilih kabur. Tapi dikejar korban, sempat menarik punggung tersangka di kegelapan malam. “Begitu tersangka menoleh, baru korban sadar pelakunya ternyata, Madi, teman suaminya,” ucapnya.
Lanjut Panji, korban menjadi trauma dan ketakutan. Setelah suaminya pulang, baru diceritakan dan sama-sama pergi melapor ke Polsek Tungkal Ilir. Hanya saja memang, tersangka sudah kabur. “Tersangka baru berhasil kami tangkap Jumat (3/11), sekitar pukul 22.00 WIB. Dia bersembunyi di pondok kebun orang lain,” ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Benhur Sitinjak SH.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti baju dan dalaman serta kain kelambu milik korban. Sementara pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, pengakuannya sudah dibuang. “Tersangka kami kenakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan,” tegas Panji.
Latar belakang tersangka Madi, sambung Panji, residivis kasus kepemilikan senpi dan penembakan yang membuatnya dihukum 3,5 tahun penjara di Rutan Palembang. Kasus penggelapan motor, dihukum 1 tahun 10 bulan di Lapas Kelas IIB Sekayu.”Sama kasus pemerasan dan pengancaman, vonisnya 5 tahun dihukum di Lapas Kelas II Banyuasin,” bebernya. (qda/air/)
TANGKAP : Tersangka Madi (duduk), yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir. FOTO: IST