Dijelaskan bahwa salah satu dari 54 tersangka tertangkap tangan saat sengaja membakar lahan untuk sebuah perusahaan yang membayar mereka sebesar Rp300 ribu.
BACA JUGA:Bantu Pemeriksaan Medis, Peduli Garda Terdepan Padamkan Karhutla
BACA JUGA:Polsek Semendawai Minimalisir Karhutla, Rajin Patroli dan Beri Imbauan
Sebelumnya, koordinator aksi, Adi Syawal Adiansyah, dalam orasinya mengkritik bahwa Kapolda Sumatera Selatan dianggap gagal dalam menangani Karhutla di daerah ini.
Mahasiswa meminta salinan dokumen terkait upaya penanggulangan Karhutla yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan.
Setelah berdebat dengan Kapolda dan menolak berdialog di dalam ruangan, mahasiswa tersebut akhirnya membubarkan diri pada sore Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.