Uang panas itu diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
Penyidik Jampidus Kejagung RI, kemudian menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Achsanul, Jumat (3/11), pukul 09.00 WIB
Namun Achsanul hadir di Gedung Bundar lebih cepat, pukul 08.00 WIB.
Pemanggilan terhadapnya, untuk mengklarifikasi terkait aliran dana yang sudah terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
BACA JUGA:Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar
Keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.00 WIB sudah mengenakan rompi tahanan warna pink.
Dengan kondisi tangan diborgol ke depan, Achanul langsung digiring ke mobil tahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,” jelas Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media.
Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Dimana jaksa penyidik telah menemukan bukti serta kesaksian, jika Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 Miliar dari tiga terdakwa BTS lainnya.
“Pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai lebih kurang Rp40 miliar,” ungkap Ketut.
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi, dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, melalui Windi Purnama dan Sadikin.
Pasal yang disangkakan terhadap Achsanul Qosasi, yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik masih mendalami, apakah uang Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung, atau proses audit BPK.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," pungkasnya.
Menurut penyidik, Achsanul Qosasi diduga meminta fee sebesar 2,5 persen melalui Irwan Hermawan, dari nilai kontrak pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo sekitar Rp1,8 triliun.