Miliki Harga Rp24 Miliar Lebih, Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung, Punya Aset Hibah Tanpa Akta

Jumat 03 Nov 2023 - 21:56 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Achsanul Qosasi diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota BPK untuk mempengaruhi proses pengadaan BTS 4G yang melibatkan beberapa perusahaan.

Selain PT PT Solitech Media Sinergy, juga PT Daya Teknologi Mandiri (DTM), PT Graha Teknologi Nusantara (GTN), PT Teknologi Riset Global Investama (TRGI), dan PT Mora Telematika Indonesia (MTI)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aqsanul Qosasi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

Achsanul Qosasi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang menunggunya.

Kejagung sendiri, masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk pejabat BAKTI Kominfo dan BPK RI.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga akan melakukan penyitaan aset-aset milik Achsanul Qosasi yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik, karena Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK yang seharusnya menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional.

Banyak pihak yang meminta agar BPK segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada Achsanul Qosasi.

Banyak pihak juga meminta agar BPK bersikap transparan dan kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus ini. (*/air)

 

Kategori :