JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 yang telah melewati tahap seleksi administrasi sekarang harus mempersiapkan diri untuk menghadapi passing grade seleksi kompetensi yang akan datang.
Dalam seleksi PPPK tahun 2023, calon guru tidak hanya akan diuji melalui tahap administrasi, tetapi juga melalui serangkaian ujian lain yang menuntut kemampuan komprehensif.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa peserta P1 hanya perlu menunggu proses penempatan tanpa tes tambahan. Ini juga berlaku untuk sekitar 3.000 P1 yang belum mendapatkan penempatan sebelumnya.
Namun, P2 dan P3 akan diuji melalui Situational Judgement Test (SJT), sementara P4 akan mengikuti tes CAT yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
BACA JUGA:INGAT! Pelamar Tes PPPK Wajib Bawa Dua Barang ini Saat Seleksi Kompetensi, Kelupaan Auto Gagal
BACA JUGA:Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja
Bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik, mereka akan mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Nunuk juga mengingatkan bahwa setelah pengumuman hasil ujian seleksi kompetensi, tidak akan ada masa sanggah. Masa sanggah hanya berlaku pada tahap seleksi administrasi dan hanya diberikan satu kali.
Nunuk menekankan bahwa peluang diterima menjadi PPPK terbuka untuk semua guru, tanpa adanya diskriminasi dalam proses seleksi. Seleksi kompetensi dijadwalkan akan berlangsung mulai 10 November hingga 4 Desember 2023.
Untuk berhasil melewati seleksi kompetensi PPPK Guru 2023, peserta harus mencapai atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan. Nilai ambang batas ini bervariasi tergantung pada jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Peserta Langsung Tahu Hasil Ujian, Begini Penjelasan Sistem CAT Seleksi CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Pengakuan Korban yang Rekeningnya Dibobol Guru PPPK, Rp1,4 M Lenyap Seketika Usai Unduh Aplikasi Undangan
Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade untuk beberapa formasi:
Guru Sejarah: 205
Guru Sosiologi: 195
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): 175
Guru Antropologi: 150
Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 220
Guru Teknik Konstruksi dan Perumahan: 195
Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: 205
Guru Teknik Furnitur: 180
Guru Agribisnis Tanaman: 175
Guru Agribisnis Ternak: 205