Korupsi Dana Tagihan Listrik Pelanggan PT MEP untuk Renovasi Rumah, Ini Penjelasan Terdakwa

Kamis 02 Nov 2023 - 17:23 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba yang mengusut perkara dugaan korupsi ini, akhirnya menetapkan Supriyadinata sebagai tersangka, pada 1 Agustus 2023. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Lapas Kelas IIB Sekayu.

Penyidik kemudian menjerat Supriyadinata, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.  (nsw/air)

Kategori :