Karena takut dan trauma, korbanpun memilih untuk meninggalkan asrama. Namun, langkah korban yang meninggalkan asrama selama kurang lebih satu bulan lamanya itu ternyata berdampak pada dicabutnya status korban sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bidik Misi oleh pihak rektorat.
Upaya mediasi yang dimintakan korban melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) juga tak kunjung direspons pihak rektorat. Bahkan, ada kesan sepertinya pihak rektorat mencoba melindungi pelaku.
Yang dibuktikan dengan surat perihal klarifikasi maupun pernyataan tertulis dari rektorat. Akhirnya, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel, sore kemarin (23/10).
"Klien kami melaporkan terkait pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Kami berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti terlebih ini terjadi di dalam asrama kampus," sebut Mardiyah,SH, salah seorang tim kuasa hukum korban RS usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, pada 23 Oktober 2023 silam.
BACA JUGA:Lansia Masih Perlu Konsumsi Vitamin, Ini Daftar 13 Jenis Vitamin untuk Menghindari Penyakit
Lantas, bagaimana kronologis tindak pencabulan yang terjadi sebanyak lima kali, dua kali diantaranya berhasil direkam secara diam-diam oleh korban.
Seingat korban, aksi pencabulan dengan memegang kemaluannya itu terjadi pada saat dirinya sedang tertidur lelap di dalam kamarnya, dalih pelaku untuk membangunkan korban agar melaksanakan sholat subuh.
Seperti di tanggal 2 Februari 2023, lalu berturut-turu di tanggal 8 Februari , 9 Februari, 29 Mei serta 31 Mei 2023.
"Klien kami sampai ketakutan dan tidak berani lagi kembali ke asrama, sebetulnya selain klien kami ada juga beberapa rekannya yang juga mengalami perlakuan pencabulan. Tapi tidak ada yang berani melapor dan sampai keluar dan asrama," terang Mardiana didampingi Angga Saputra, SH dan Dahlan, SH.
BACA JUGA:Terungkap, Inilah Nama Pemain yang Disebut Lionel Messi sebagai Penerusnya Meraih Ballon d'Or
Nah, akibat korban meninggalkan asrama inilah kemudian rektorat mencabut beasiswa Bidik Misi yang selama ini diterima korban.
Setelah itu, korban dipanggil rektorat dan terkait laporan tindak pencabulan itu pihak rektorat mengeluarkan surat yang mengklafikasi sekaligus membuat bantahan dari PO sebagai terduga pelaku pencabulan. (Kemas)