Pihak lain, seperti pejabat eselon I Kementan, serta Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Sementara Firli Bahuri sendiri, diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," aku Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10).
Penyidik Polda Metro Jaya, telah mengriim SPDP itu pada Rabu (11/10).
Namun, belum ada nama tersangkanya. "SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.
Dalam SPDP, polisi mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/air)