Uang Palsu Rp1,2 Miliar Gagal Edar, Percetakan di Bekasi Digerebek Bareskrim. Warga Sumsel Hati-Hati
Penggerebekan tempat percetakan uang palsu di Bekasi dan jumlah uang palsu yang beredar di Sumsel..-foto: ilustrasi-
SUMATERAEKSPRES.ID-Fantastis. Uang palsu (upal) berjumlah Rp1,2 miliar disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Barang bukti uang palsu sebanyak itu ditemukan dalam penggerebekan sebuah tempat percetakan uang palsu. Lokasinya di wilayah Bekasi.
Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu itu berhasil diringkus.
Terungkap, peran 10 orang pelaku ini berbeda-beda. Pemilik tempat untuk mencetak uang palsu itu berinisial SUR.
BACA JUGA:Kenali Uangmu: Tips Menghindari Uang Palsu di Indonesia, Simak Baik-baik Yuk!
BACA JUGA:Siapkan Uang Kartal Rp5,4 Triliun, Layani Penukaran di Halaman BI Sumsel 3-4 April, Cegah Peredaran Upal
Sedangkan TS sebagai pemilik uang palsu dan penerima orderan uang palsu itu. Lalu, SB, karyawan yang bertugas memotong uang palsu yang telah dicetak.
Sementara, enam pelaku lainnya yakni IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara. Seorang lagi, AT, pemilik percetakan.
“Total ada10 tersangka yang sudah ditangkap,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Dia merinci, delapan dari 10 pelaku diciduk pada sebuah hotel di Jl Diponegoro, Bekasi. Sedangkan dua tersangka lain di percetakan AT di Jl Juanda.
BACA JUGA:Belanjakan Upal Rp1,5 Juta, Kumpulkan Uang Kembalian
BACA JUGA:Belum Temukan Upal, Pedagang Diminta Berhati Hati
Komplotan ini mencetak uang kertas pecahan Rp100 ribu. Total ada 12.000 lembar.
“Tempat percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” jelas Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S.
Pencetakan dan peredaran uang palsu memang seperti tak ada habisnya.
Pada 5 Juli 2024 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kegiatan pencetakan uang palsu mata uang dolar Amerika.
BACA JUGA:Waspadai Peredaran Upal Saat Ramadan dan Lebaran
BACA JUGA:Transaksi Meningkat, Waspada Upal
Mereka ditangkap di sebuah hotel wilayah Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Imigrasi mendapat laporan dari masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian.
Kedelapan WNA itu terdiri dari enam orang asal Kamerun, satu dari Kongo, dan satu dari Tanzania.
Selain mereka berdelapan, petugas juga menemukan bahan baku untuk pembuatan uang palsu.
BACA JUGA:Kasus Upal di Kalidoni Mengemuka, Tim Investigasi Polrestabes Palembang Turun Tangan
BACA JUGA:Tuduhan Bayar Ongkos Pakai Upal Tak Terbukti, Oknum Ojol Ini Minta Maaf. Begini Reaksi Korbannya!
Dalam pemeriksaan terungkap, FS dan TJM punya izin tinggal KITAS Investor dengan sponsor PT SIT yang diduga fiktif.
Sementara HDH dan MNA sedang mengajukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor sebuah perusahaan yang juga virtual office.
Empat lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), pada 2021 tercatat ada 2.190 lembar uang palsu yang beredar.
BACA JUGA:Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Industri Keuangan Syariah Terus Menguat, OJK Pantau Spin-off Unit Syariah Hingga 2026
Pada 2022, meningkat hampir dua kali lipat menjadi 4.121 lembar. Ketika pandemic, uang palsu semakin banyak.
Sampai Agustus 2023, jumlah uang palsu di Sumsel tercatat 3.424 lembar. Warga Sumsel harus hati-hati.
Potensi menyebarnya uang palsu di Sumsel diprediksi meningkat jelang pilkada serentak.
"Uang palsu yang perlu diantisipasi oleh masyarakat dan utamanya dari perbankan," imbuh Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumsel, Ricky P Gozali. (*)