Mahasiswa Korban Pencabulan Sejenis Kakak Tingkat Dipanggil Menghadap Sang Dekan, Ada Apa Ini?

Selasa 31 Oct 2023 - 12:19 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Rian Sumeks

Ternyata berdampak pada dicabutnya status korban sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bidik Misi oleh pihak rektorat.

BACA JUGA:10 Website yang Tawarkan Kerja Freelance, Mahasiswa Boleh Juga Merapat

Upaya mediasi yang dimintakan korban melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) juga tak kunjung direspons pihak rektorat. Bahkan, ada kesan sepertinya pihak rektorat mencoba melindungi pelaku.

Yang dibuktikan dengan surat perihal klarifikasi maupun pernyataan tertulis dari rektorat. Akhirnya, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel, sore kemarin (23/10).

"Klien kami melaporkan terkait pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Kami berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti terlebih ini terjadi di dalam asrama kampus," sebut Mardiyah,SH, salah seorang tim kuasa hukum korban RS usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, kemarin (23/10).

Lantas, bagaimana kronologis tindak pencabulan yang terjadi sebanyak lima kali, dua kali diantaranya berhasil direkam secara diam-diam oleh korban.

BACA JUGA:Ini yang Disita Kejati Sumsel, dari Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Seingat korban, aksi pencabulan dengan memegang kemaluannya itu terjadi pada saat dirinya sedang tertidur lelap di dalam kamarnya, dalih pelaku untuk membangunkan korban agar melaksanakan sholat subuh.

Seperti di tanggal 2 Februari 2023, lalu berturut-turut di tanggal 8 Februari , 9 Februari, 29 Mei serta 31 Mei 2023.

"Klien kami sampai ketakutan dan tidak berani lagi kembali ke asrama, sebetulnya selain klien kami ada juga beberapa rekannya yang juga mengalami perlakuan pencabulan.

Tapi tidak ada yang berani melapor dan sampai keluar dan asrama," terang Mardiana didampingi Angga Saputra, SH dan Dahlan, SH. Nah, akibat korban meninggalkan asrama inilah kemudian rektorat mencabut beasiswa Bidik Misi yang selama ini diterima korban.

Setelah itu, korban dipanggil rektorat dan terkait laporan tindak pencabulan itu pihak rektorat mengeluarkan surat yang mengklafikasi sekaligus membuat bantahan dari PO sebagai terduga pelaku pencabulan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi,MM yang dikonfirmasi terkait laporan korban ini mengaku belum menerima.

"Belum masuk ke kota, nanti akan terlebih dulu dikonfirmasi direktorat mana yang menangani kasus tersebut," sebut Supriadi.(kms)

Kategori :