PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menaruh perhatian pada kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan, pada 2019-2021. Sehingga menetapkan 3 orang tersangka dari oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, mengatakan tim penyidik Pidsus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. “Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, menetapkan 3 tersangka,” jelasnya, Senin (30/10).
“Ketiganya, RFG, NWP, RFH. Para tersangka ini merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi," tegas Sarjono.
Sarjono mengatakan, kasus perpajakan ini sendiri merupakan kasus yang menjadi perhatian. Karena bisa menyebabkan kerugian negara. “Utuk potensi kerugian negara saat ini masih dihitung," sebutnya.
Untuk ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, lanjut Sarjono, penyidik mengenakannya dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mengusut kasus ini, Sarjono menyebut penyidik sudah memeriksa 35 orang saksi. “Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," pungkasnya. (nsw/air/)