PALEMBANG – Oknum sopir travel Palembang-Jambi, Suhardimansyah (43), meringkuk di sel tahanan Polda Sumsel. Lantaran mencabuli keponakannya sendiri selama bertahun-tahun, dia disergap di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Resmob dan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, menyergapnya di Jl MPU Gandring, Kecamatan Telanaipura, Rabu (25/10), sekitar pukul 14.30 WIB. “Kami hanya back up. Karena laporan polisinya di Polda Sumsel,” ucap Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu June Sianipar.
BACA JUGA:Jadi Korban Pencabulan Kakak Tingkat, Mahasiswa Ini Lapor Polisi
Tersangka Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Pelaku mencabuli keponakannya sendiri, yang masih berusia 14 tahun,” terang Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK, melalui Panit 1 Ipda Dedi Yanto SH, kemarin.
Menurutnya, tindak pencabulan itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas V SD. Saat ini, korban sudah duduk di bangku kelas VII atau 1 SMP. “Korban saat itu tengah berlibur, menginap di rumah tersangka di Palembang,” terangnya.
BACA JUGA:Hendak ke Warung, Dicabuli Dua Pria
BACA JUGA:Tangani 20 Kasus Cabul
Saat istrinya sedang tidak berada di rumah, tersangka mengincar tubuh keponakannya yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Tersangka mencabuli korban, lalu memberikan uang agar tidak cerita pada orang lain. Pertama kali itu tahun 2018,” sebutnya.
Sikap bungkam korban yang takut, membuat tersangka ketagihan. Terus mengulanginya lagi, saat tersangka sedang menyopir mobil travel Palembang-Jambi atau sebaliknya. “Tersangka mampir ke rumah korban, atau rumah nenek korban di Muba,” beber Dedi.
Sehingga perbuatan cabul tersangka terhadap korban, sudah tidak terhitung lagi selama beberapa tahun terakhir ini. “Modusnya, setelahnya tersangka mengajak korban jajan ke minimarket tak jauh dari rumahnya. Atau memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini, dari pesan WhatsApp kiriman tersangka ke ponsel korban, tak sengaja terbaca oleh kerabat korban. Bernada vulgar, sehingga korban diminta cerita dan mengakui perbuatan tak senonoh tersangka.
Orang tua korban terkejut, sehingga memutuskan melaporkannya ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. "Dari hasil pemeriksaan visum yang dilakukan terhadap korban terdapat luka robek di bagian kewanitaannya," ulas Dedi.
Sementara tersangka ternyata mengetahui dia dilaporkan ke polisi, sehingga sempat kabur dan bersemunyinya. “Dari catatan kepolisian, tersangka Suhardimansyah pernah menjalani hukuman 10 bulan di Lapas Kebun Waru, pada 2017. Kasus laka lantas, korbannya meninggal dunia,” jelas Dedi.
Terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang masih keponakannya ini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Ditambah pemberatan 1/3 dari vonis, karena korban di bawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban,” urai Dedi. (kms/air)