PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - 3 oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan. Kejadian ini menjadi fokus perhatian publik karena dapat menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin SH MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak tersebut.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RFG, NWP, dan RFH. Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Reklame Merk Handphone Dipasang Stiker
BACA JUGA:Optimalkan Program Pemutihan Pajak
Sarjono menekankan bahwa kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan. "Potensi kerugian negara saat ini masih dihitung," ungkap Sarjono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
Tim penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 35 saksi, dan mereka akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana.
BACA JUGA:Pajak Daerah Sudah Terealisasi Rp3,4 T
BACA JUGA:E-Tax Pacu Capaian Pajak Restoran
Kasus ini terus diawasi secara ketat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di bidang pemenuhan kewajiban perpajakan.