PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak pencabulan di dunia kampus kembali lagi terjadi, kali ini dialami oleh RS (19), salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang.
Dia diduga telah menjadi korban praktik pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak tingkatnya sendiri.
Kasus ini terjadi di asrama kampus tersebut yang berlokasi di Jalan Rawa Jaya Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning.
Tapi, ketika korban mengadukan perilaku tak lazim dari sang kakak tingkat berinisial Pg justru korban yang menerima beasiswa bidik misi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) langsung dicabut oleh pihak rektorat.
BACA JUGA:Heboh, Kesurupan Massal Siswi di SMAN 2 Palembang, Kegiatan Belajar Selesai Lebih Cepat
BACA JUGA:SKCK Gibran Sudah Beres, Ditandatangani Langsung Kabaintelkam Polri
Tak terima dengan perilaku tak normal oleh kakak tingkat itu, korban yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (23/10/2023) sore.
"Klien kami telah melaporkan terkait pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan," sebut Mardiyah, SH, salah seorang tim kuasa hukum korban.
"Kami berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti. Terlebih ini terjadi di dalam asrama kampus," tambahnya.
Lantas, bagaimana kronologis tindak pencabulan yang terjadi sebanyak lima kali, dua kali diantaranya berhasil direkam secara diam-diam oleh korban.
BACA JUGA:Inilah Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Menggunakan WhatsApp Mulai Besok, Hp Kamu Termasuk?
BACA JUGA:6 Daftar Merek Ponsel dengan Radiasi Tertinggi, Apa Saja?
Seingat korban, aksi pencabulan dengan memegang kemaluannya itu terjadi pada saat dirinya sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.
Dalih pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut untuk membangunkan korban agar melaksanakan salat subuh.
Seperti di tanggal 2 Februari, lalu di tanggal 8 Februari, 9 Februari, 29 Mei serta 31 Mei 2023.