PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES,ID – Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, menyamput baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10). Menolak seluruh gugatan pemohon, terkait batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
"Ya saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha iya kan,” ucap Prabowo, saat hadir ke arena Rapimnas Partai Gerindra, di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin siang (23/10).
Sebagimana diketahui, Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun. Sedangkan bakal cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun.
Pada kontestasi pilpres 2024 ini, keduanya merupakan pasangan yang paling timpang jauh umurnya.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang ke Pilpres 2024
BACA JUGA:Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Nasib Prabowo?
Prabowo jadi bakal capres tertua, dibanding Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo.
Sedangkan Gibran jadi bakal cawapres termuda, dibanding Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar.
”Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasilah. Ya ‘kan!. Biar rakyat yang milih," tambah Prabowo.
"Tapi Alhamdulillah kita jalankanlah demokrasi ini sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai, oke," ucapnya.
BACA JUGA:Rapimnas Gerindra Tanpa Kehadiran Gibran, Ini Agendanya
BACA JUGA:Prabowo Jadi Penentu, Warganet Pro-Kontra
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman, membacakan putusan di Gedung MK, Senin (23/10).
Para pemohon, sambung Anwar, memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.