PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES,ID - Bakal capres Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun, melenggang maju pada pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman, membacakan putusan di Gedung MK, Senin (23/10).
Para pemohon, sambung Anwar, memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," tambah Usman.
BACA JUGA:Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Nasib Prabowo?
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Bakal Daftar Pilpres ke KPU Pada Rabu 25 Oktober 2023
Namun, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu, para pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan.
BACA JUGA:Gibran Langsung Koordinasi Prabowo
BACA JUGA:RESMI! Prabowo Umumkan Berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024Salah satunya, capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
Gugatan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 itu, meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Gugatan perkara lain, nomor 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Dia menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan AMIN Selesai Lebih Cepat
BACA JUGA:Kader PDIP-Partai Koalisi di Sumel Gerak Cepat Menangkan Ganjar-Mahfud MD
Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi.
Dengan demikian, calon presiden yang diusung Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa maju dalam pilpres mendatang. Ini lantaran usia Prabowo saat ini 72 tahun.
Sehari sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni memprediksi putusan MK terkait gugatan ambang batas usia capres bakal ditolak.
BACA JUGA:Serukan Pileg dan Pilpres Damai
BACA JUGA:Potensi Suara Pecah