”Analisis saya, perkara untuk batas atas usia itu pasti ditolak,” kata Titi.
Menurut Titi, dalam putusan sebelumnya, MK sepakat bahwa penentuan batas usia itu adalah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk UU.
Yakni pemerintah dan DPR. ”MK tahu bahwa itu (penentuan batas usia, Red) bukan kewenangannya,” imbuhnya.
Titi menambahkan, jika gugatan uji materi terkait ambang batas usia capres ditolak, maka pencalonan Prabowo sebagai capres hampir pasti tidak ada hambatan.
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan keterangan pers terkait pasangan yang akan mendampingnya pada Pilpres 2024 mendatang.--
Sebab, tidak ada persyaratan yang dilanggar oleh Prabowo.
Meski begitu, Titi tetap mengkritisi putusan MK terkait gugatan UU Pemilu sebelumnya yang cenderung memberi karpet merah bagi Gibran sebagai bacawapres.
Titi sejatinya berharap, putusan MK yang menjadi celah Gibran dapat mencalonkan diri sebagai bacawapres itu harusnya tidak diberlakukan pada pemilu 2024.
Tapi pemilu 2029 mendatang. ”Kalau diberlakukan 2024, putusan itu jadi kental dengan aroma politis,” tukasnya. (*/air)