5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktu.
BACA JUGA:3 Amalan Memasuki Bulan Rabiul Akhir yang Dianjurkan dalam Islam
BACA JUGA:Jejak Agama Islam di Palembang, Sejarah dan Perkembangan Masjid Suro
Selain itu, beberapa aktivitas yang diharamkan di media sosial termasuk:
1. Menyebarkan konten/informasi palsu kepada masyarakat.
2. Menyebarkan konten/informasi yang berhubungan dengan ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal serupa yang melibatkan individu atau kelompok.
3. Menyebarkan konten yang salah untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, atau menyembunyikan kebenaran.
4. Menyebarkan konten pribadi yang tidak patut untuk dipublikasikan, seperti foto yang mempertontonkan aurat.
5. Menggunakan buzzer yang memproduksi konten berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, gosip, dan sejenisnya sebagai profesi untuk keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Semua orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk yang menyuruh, mendukung, membantu, atau memfasilitasi, juga dilarang.
Nah, inilah artikel terkait Apakah memakai akun palsu dalam media sosial (Medsos) haram hukumnya, semoga bermanfaat. (*)