https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jejak Agama Islam di Palembang, Sejarah dan Perkembangan Masjid Suro

Jejak Agama Islam di Palembang, Sejarah dan Perkembangan Masjid Suro. Foto : Ist--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masjid Suro, atau lebih dikenal dengan nama Masjid Al Mahmudiyah, adalah sebuah tempat suci bersejarah yang berdiri megah di Palembang.

Bangunan ini merupakan peninggalan berharga dari para Ulama Sumatera Selatan yang berperan penting dalam penyebaran Islam di kawasan Ilir Palembang.

Terletak di perempatan Jalan Kirangga Wirasentika dan Jalan Ki Gede Ing Suro, kampung Suro, masjid ini bukan hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat dakwah bagi para ulama dalam menyebarkan agama Islam, terutama di wilayah Ilir Palembang.

Pemimpin ulama yang menjadi pelopor berdirinya Masjid Suro adalah KH Abdul Delamat. Nama "Suro" diambil dari nama belakang ulama terkenal, yaitu KH Khatib Mahmud.

Selain dikenal sebagai ulama yang peduli terhadap umat, KH Khatib Mahmud juga merupakan seorang tokoh kaya di Desa Suro.

BACA JUGA:Penuh Sejarah, Masjid Kiai Muara Ogan Tak Pernah Terdampak Banjir Meski Berdiri di Tengah Dua Sungai Besar

Pada puncak kejayaannya, ia menyumbangkan tanahnya untuk menjadi lokasi berdirinya masjid pada tahun 1310 atau sekitar tahun 1889.

Pada masa itu, Indonesia masih dijajah oleh kolonial Belanda, yang berdampak langsung pada kendala pembangunan masjid.

Para ulama juga menghadapi berbagai tantangan, seperti pengurangan lahan akibat pajak yang dikenakan oleh pihak penjajah.

KH Abdurrahman Delamat, pelopor masjid, diberikan kesempatan oleh Sultan Mahmud Badaruddin II untuk menempuh pendidikan di Mekkah bersama Kiai Marogan.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, keduanya kembali ke Palembang untuk menyebarkan ilmu dan agama kepada masyarakat setempat.

BACA JUGA:Tradisi Ngidang dalam Perayaan Maulid Nabi di Masjid Muawanatul Muttaqien

Setiap harinya, Kiai Delamat dan Kiai Marogan dengan tekun mengajar agama Islam kepada penduduk, meskipun pada saat itu mayoritas masyarakat masih menganut paham komunis.

Kiai Marogan bertanggung jawab menyebarkan agama di wilayah hulu, sementara Kiai Delamat bertugas di daerah kampung Suro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan