Dalam penangkapan Minggu (15/10), sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mendapati barang bukti narkoba berupa pil ekstasi. Yakni, 28 butir pil ekstasi warna pink, 2 lembar plastik klip bening, uang tunai Rp5.850.000.
Lainnya, 1 tas selempang warna hitam, 1 celana pendek warna hitam, iPhone 12 Pro Max warna gold, serta iPhone 13 Pro Max warna putih. Berstatus pengedar, kedua tersangka disangkakan primer Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Pada saat penangkapan, sebanyak 8 butir pil ekstasi tersimpan pada saku kiri depan dari celana tersangka Ahmad Erlangga. Sedangkan dari tersangka Vina Andika, tas selempang berisi 20 butir pil ekstasi.
Sejoli asal Muratara dan Palembang itu, mengontrak di Kabupaten Muara Enim. “Mereka mengontrak di Muara Enim, tapi mengedarkan narkoba di Muara Lawai, Lahat. Pengakuannya baru 1 bulan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP M Romi SH MH. (gti/air/)