SUMATERAEKSPRES.ID - Salat, sebagai salah satu kewajiban dalam agama Islam, mengharuskan pelaksanaannya dengan khusyuk dan memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu persyaratan utama dalam salat adalah menutupi aurat. Bagi laki-laki, aurat mereka adalah dari pusar hingga lutut.
Belakangan ini, kita sering melihat fenomena yang menimbulkan pertanyaan mengenai hukum salat dengan mengenakan kaos berlogo partai politik atau pakaian bergambar lainnya.
Kaos semacam ini biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup mencolok. Namun, apakah salat dengan pakaian atau kaos bergambar semacam ini diperbolehkan?
Secara prinsip, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai jenis pakaian yang harus dipakai saat shalat.
BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Gerakan Salat yang Membawa Keberkahan untuk Kesehatan
BACA JUGA:Tata Cara dan 5 Amalan Penting Sebelum Melaksanakan Salat Istisqa
Pada dasarnya, semua jenis pakaian boleh digunakan dalam salat asalkan pakaian tersebut bersih dan mampu menutupi aurat sesuai ketentuan agama Islam.
Pandangan ini didukung oleh firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang menyatakan, "Dan pakaianmu sucikanlah."
Hal ini juga ditegaskan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120, yang menjelaskan bahwa aurat harus ditutupi dengan pakaian yang tidak memperlihatkan warna kulit.
Apakah itu kulit hitam atau putih, dan pakaian tersebut dapat berupa pakaian atau material yang serupa.
Namun, walaupun secara teknis sah untuk melaksanakan salat dengan mengenakan kaos partai atau pakaian bergambar lainnya, sebaiknya kita menghindari tindakan ini.
BACA JUGA:Patut Dicoba, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Amalan Ini Biar Utang yang Menumpuk Cepat Lunas
BACA JUGA:Serem! Tak Bayar Utang, Ruh Terkatung-Katung Antara Langit dan Bumi
Penggunaan pakaian bergambar saat salat, seperti kaos partai, termasuk dalam kategori pakaian yang memiliki gambar, dan ini dapat menjadikan salat menjadi makruh, atau tidak dianjurkan.