KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peristiwa tragis yang mengguncang Ponpes Yasinda di Kabupaten OKI, di mana seorang terdakwa bernama AM (38) yang juga merupakan penjaga dan pengajar di Ponpes tersebut, didakwa melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri bernama B (14).
Persidangan kasus ini kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung. Keluarga korban berharap agar terdakwa dikenakan tuntutan dan vonis maksimal.
Ibu dari korban, Silisia Sulasmi, yang didampingi oleh Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Prasaja Law Firm, tidak dapat menyembunyikan air mata saat berbicara tentang nasib putranya yang menolak untuk sekolah dan bahkan enggan keluar rumah.
"Anak saya tidak lagi seperti dulu. Dia tidak mau lagi bersosialisasi dengan teman sebayanya, hanya melakukan obrolan seadanya saja," keluhnya pada hari Senin (17/10).
BACA JUGA:HEBOH! Petugas Tangkap Pelaku Tindakan Asusila di LRT Sumsel, Begini Modusnya
Karena dampak traumatis yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut, Silisia Sulasmi mendesak hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung dan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur mengenai perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dapat dikenakan hukuman penjara dengan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda sebesar Rp5 miliar.
Ibu korban berharap agar hakim segera memberikan putusan yang adil sehingga tuntutan dan hukuman maksimal dapat mengirimkan pesan kepada terdakwa dan masyarakat luas bahwa tindakan asusila tidak akan ditoleransi.
BACA JUGA:Geger di Muratara: Ayah Tiri Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Tirinya yang Masih Belia
"Kasus ini sudah berlangsung selama enam bulan dan kami berharap agar segera diselesaikan dalam persidangan," tegasnya.
Dalam pengakuan terdakwa di persidangan, ia mengakui bahwa masih banyak korban lainnya, meski sebagian dari mereka belum mau melaporkan kasus tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap kepada keluarga korban untuk tidak diam saja, melainkan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kasus ini dapat terungkap lebih luas, dan agar terdakwa dapat dihukum sesuai dengan harapan.
Sejumlah pihak juga memberikan dukungan terhadap penegakan hukum yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Larangan Menyebar Konten Asusila dalam Islam dan Hukum Positif Indonesia