Larangan Menyebar Konten Asusila dalam Islam dan Hukum Positif Indonesia
SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam artikel ini, akan membahas mengenai larangan menyebar pornografi atau konten asusila dalam pandangan Islam juga hukum positif di Indonesia. Di era yang semakin maju saat ini, segala hal dapat dengan mudah dan cepat kita peroleh. Termasuk penyebaran kemaksiatan, yang dapat tersebar cepat melalui berbagai alat teknologi komunikasi dan menyebar ke berbagai tempat. Salah satu kasus yang sedang menjadi viral di dunia hiburan Indonesia adalah penyebaran video tidak senonoh seorang artis berinisial RK melalui beberapa akun media sosial. BACA JUGA : 7 Cara Halus Tolak Permintaan Teman Pinjam Uang, Nomor 2 Biasanya Berhasil Tentu saja hal ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat kita.
Larangan Islam terhadap Penyebaran Kemaksiatan
Melihat adanya kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan artis di atas, sebagai orang beriman, kita mesti mampu untuk bersabar dan tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut agar terhindar dari dosa yang besar dan mendapatkan azab dari Allah. Seperti firman Allah yang tertuang dalam Surah An-Nuur Ayat 19:اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ؕ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat" (QS. An-Nuur: 19). Lebih lanjut, kita tidak tahu berapa banyak umat Islam yang telah terdampak buruk akibat menerima konten maksiat tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan, di antara orang yang menerima konten tersebut ada yang ikut menyebarkannya lebih luas lagi. BACA JUGA : Kasus Video Syur: Pernah Bernasib Sama, Begini Pesan Gisel pada Rebecca Klopper! Demikian pula, kita tidak tahu bagaimana cara menghentikan keinginan orang-orang yang menerima konten tersebut untuk menyebarkannya kepada orang lain, sehingga pelaku pertama juga menerima dosa dari penyebar berikutnya. Seperti dalam sebuah hadits yang berbunyi: "Siapa saja yang mengajak kepada kesesatan, ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka" (HR. Muslim).