*Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, melakukan sita dokumen-dokumen. Dari menggeledah rumah saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.
BACA JUGA:Anggota Koramil Tewas Tertabrak Panther, Begini Kronologisnya
Rumah yang digeledah milik ZT, di Kompleks Bukit Sejahtera (Poligon), Blok CC, RT 16, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang, Selasa (17/10). Tak hanya seisi rumah, dua mobil yang terparkir depan rumah juga tak luput dari penggeledahan.
Tak hanya satu tempat, kemudian penyidik juga berpindah menggeledah rumah almarhum MR, di Jl Depaten Lama, Palembang.
“Dari hasil penggeledahan kedua tempat itu, diamankan dan lakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain-lain yang terkait," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
BACA JUGA:Viral Terekam Hp, 2 Residivis Ini Diciduk Merampok
Lanjut Vanny, penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg, tanggal 9 Oktober 2023. Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023, tanggal 25 September 2023.
Terhadap barang-barang yang disita itu, sambung Vanny, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan. "Nanti akan kami teliti lagi, yang memang diperlukan akan disita. Dan yang tidak diperlukan akan dikembalikan," jelasnya.
Dari informasi dihimpun, permasalahan asrama mahasiswa Sumsel yang berlokasi di Jl Puntodewo No 9, Wirobrojan, Yogyakarta, sudah terjadi sejak tahun 2015 silam. Asrama Pondok Mesudji, adalah asrama mahasiswa Sumsel di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan, berdiri sejak 1952.
Tujuan pendirian asrama itu, diperuntukkan khusus kegiatan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Namun, pada 2015, ada mafia tanah yang diduga telah membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru. Seihngga berujung menjual asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta itu.
Dari informasi yang masuk dan penyelidikan, Agustus 2023 tadi Kejati menyatakan perkara tersebut naik status ke tahap penyidikan. Penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait guna mendalami kasus tersebut. (nsw/air)